.content-outer { background: transparent url(//www.blogblog.com/1kt/transparent/black50.png) repeat scroll top left; -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; border-radius: 0; -moz-box-shadow: 0 0 3px rgba(0, 0, 0, .15); -webkit-box-shadow: 0 0 3px rgba(0, 0, 0, .15); -goog-ms-box-shadow: 0 0 3px rgba(0, 0, 0, .15); box-shadow: 0 0 3px rgba(0, 0, 0, .15); margin: 0 auto; } .content-inner { padding: 10px; } /* Header ----------------------------------------------- */ .header-outer { background: transparent none repeat-x scroll top left; _background-image: none; color: #ffffff; -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; border-radius: 0; } .Header img, .Header #header-inner { -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; border-radius: 0; } .header-inner .Header .titlewrapper, .header-inner .Header .descriptionwrapper { padding-left: 30px; padding-right: 30px; } .Header h1 { font: normal normal 48px Georgia, Utopia, 'Palatino Linotype', Palatino, serif; text-shadow: 1px 1px 3px rgba(0, 0, 0, 0.3); } .Header h1 a { color: #ffffff; } .Header .description { font-size: 130%; } /* Tabs ----------------------------------------------- */ .tabs-inner { margin: .5em 15px 1em; padding: 0; } .tabs-inner .section { margin: 0; } .tabs-inner .widget ul { padding: 0; background: #1c1c1c none repeat scroll bottom; -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; border-radius: 0; } .tabs-inner .widget li { border: none; } .tabs-inner .widget li a { display: inline-block; padding: .5em 1em; margin-right: 0; color: #ff9900; font: normal normal 15px Georgia, Utopia, 'Palatino Linotype', Palatino, serif; -moz-border-radius: 0 0 0 0; -webkit-border-top-left-radius: 0; -webkit-border-top-right-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0 0 0 0; border-radius: 0 0 0 0; background: transparent none no-repeat scroll top left; border-right: 1px solid #000000; } .tabs-inner .widget li:first-child a { padding-left: 1.25em; -moz-border-radius-topleft: 0; -moz-border-radius-bottomleft: 0; -webkit-border-top-left-radius: 0; -webkit-border-bottom-left-radius: 0; -goog-ms-border-top-left-radius: 0; -goog-ms-border-bottom-left-radius: 0; border-top-left-radius: 0; border-bottom-left-radius: 0; } .tabs-inner .widget li.selected a, .tabs-inner .widget li a:hover { position: relative; z-index: 1; background: #dd7700 none repeat scroll bottom; color: #ffffff; -moz-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -webkit-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -goog-ms-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); } /* Headings ----------------------------------------------- */ h2 { font: normal normal 18px Georgia, Utopia, 'Palatino Linotype', Palatino, serif; text-transform: none; color: #ffffff; margin: .5em 0; } /* Main ----------------------------------------------- */ .main-outer { background: transparent none repeat scroll top center; -moz-border-radius: 0 0 0 0; -webkit-border-top-left-radius: 0; -webkit-border-top-right-radius: 0; -webkit-border-bottom-left-radius: 0; -webkit-border-bottom-right-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0 0 0 0; border-radius: 0 0 0 0; -moz-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -webkit-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -goog-ms-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); } .main-inner { padding: 15px 20px 20px; } .main-inner .column-center-inner { padding: 0 0; } .main-inner .column-left-inner { padding-left: 0; } .main-inner .column-right-inner { padding-right: 0; } /* Posts ----------------------------------------------- */ h3.post-title { margin: 0; font: normal normal 18px Georgia, Utopia, 'Palatino Linotype', Palatino, serif; } .comments h4 { margin: 1em 0 0; font: normal normal 18px Georgia, Utopia, 'Palatino Linotype', Palatino, serif; } .date-header span { color: #cccccc; } .post-outer { background-color: #000000; border: solid 1px transparent; -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; padding: 15px 20px; margin: 0 -20px 20px; } .post-body { line-height: 1.4; font-size: 110%; position: relative; } .post-header { margin: 0 0 1.5em; color: #999999; line-height: 1.6; } .post-footer { margin: .5em 0 0; color: #999999; line-height: 1.6; } #blog-pager { font-size: 140% } #comments .comment-author { padding-top: 1.5em; border-top: dashed 1px #ccc; border-top: dashed 1px rgba(128, 128, 128, .5); background-position: 0 1.5em; } #comments .comment-author:first-child { padding-top: 0; border-top: none; } .avatar-image-container { margin: .2em 0 0; } /* Comments ----------------------------------------------- */ .comments .comments-content .icon.blog-author { background-repeat: no-repeat; background-image: url(data:image/png;base64,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); } .comments .comments-content .loadmore a { border-top: 1px solid #ffaa00; border-bottom: 1px solid #ffaa00; } .comments .continue { border-top: 2px solid #ffaa00; } /* Widgets ----------------------------------------------- */ .widget ul, .widget #ArchiveList ul.flat { padding: 0; list-style: none; } .widget ul li, .widget #ArchiveList ul.flat li { border-top: dashed 1px #ccc; border-top: dashed 1px rgba(128, 128, 128, .5); } .widget ul li:first-child, .widget #ArchiveList ul.flat li:first-child { border-top: none; } .widget .post-body ul { list-style: disc; } .widget .post-body ul li { border: none; } /* Footer ----------------------------------------------- */ .footer-outer { color:#ffaa00; background: transparent none repeat scroll top center; -moz-border-radius: 0 0 0 0; -webkit-border-top-left-radius: 0; -webkit-border-top-right-radius: 0; -webkit-border-bottom-left-radius: 0; -webkit-border-bottom-right-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0 0 0 0; border-radius: 0 0 0 0; -moz-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -webkit-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); -goog-ms-box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); box-shadow: 0 0 0 rgba(0, 0, 0, .15); } .footer-inner { padding: 10px 20px 20px; } .footer-outer a { color: #ffaa00; } .footer-outer a:visited { color: #ffaa00; } .footer-outer a:hover { color: #ffaa00; } .footer-outer .widget h2 { color: #ffff00; } /* Mobile ----------------------------------------------- */ html body.mobile { height: auto; } html body.mobile { min-height: 480px; background-size: 100% auto; } .mobile .body-fauxcolumn-outer { background: transparent none repeat scroll top left; } html .mobile .mobile-date-outer, html .mobile .blog-pager { border-bottom: none; background: transparent none repeat scroll top center; margin-bottom: 10px; } .mobile .date-outer { background: transparent none repeat scroll top center; } .mobile .header-outer, .mobile .main-outer, .mobile .post-outer, .mobile .footer-outer { -moz-border-radius: 0; -webkit-border-radius: 0; -goog-ms-border-radius: 0; border-radius: 0; } .mobile .content-outer, .mobile .main-outer, .mobile .post-outer { background: inherit; border: none; } .mobile .content-outer { font-size: 100%; } .mobile-link-button { background-color: #ff9900; } .mobile-link-button a:link, .mobile-link-button a:visited { color: #000000; } .mobile-index-contents { color: #cccccc; } .mobile .tabs-inner .PageList .widget-content { background: #dd7700 none repeat scroll bottom; color: #ffffff; } .mobile .tabs-inner .PageList .widget-content .pagelist-arrow { border-left: 1px solid #000000; } -->

Wednesday, 8 September 2010

Perbankan & Keuangan Islam, Fajar Palsu Roro Jonggrang

Bukalah lembaran koran-koran internasional atau majalah keuangan terkemuka, dan Anda dijamin akan menjumpai beragam iklan perbankan yang mengumumkan produk keuangan Islam mereka yang terbaru. Begitu berhasil dipandang sebagai ceruk pasar yang potensial, sektor keuangan Islam kini telah menjadi bisnis besar dengan bank-bank internasional dan lokal yang berkenan mengadopsinya. Semakin banyak pula non-Muslim yang menjadi nasabah produk-produk ‘Syariah compliant,’ beriringan dengan semakin meningkatnya kesadaran mengenai prinsip-prinsip di balik keuangan Syariah. Pada tahun 2008 saja, setidaknya USD 500 milyar aset di seluruh dunia dikelola dengan prinsip-prinsip Syariah, dan sektor ini tumbuh lebih dari 10% setiap tahun.

Asif Mumtaz, pimpinan regional HSBC Amanah, anak cabang HSBC yang mengeluarkan produk-produk perbankan Syariah, mengatakan: “Di dalam region kami, industri keuangan Islam telah berubah dari segmen yang sebelumnya sekedar ceruk menjadi arus utama. Telah jelas dalam visi kami bahwa dalam 8-10 tahun industri ini akan merebut separuh pasar tabungan bagi 1,6 Milyar umat Islam di seluruh dunia.”

Untuk memperoleh basis yang kuat di dalam pasar, banyak bank-bank konvensional -termasuk HSBC- yang menerbitkan versi Islami dari produk tradisional mereka ¬–termasuk di dalamnya pinjaman dan kartu kredit Islami. Dalam minggu-minggu terakhir, Standard Chartered telah meluncurkan label global bagi perbankan Islaminya di Timur Tengah, “Saadiq,” sekaligus kartu kredit Syariahnya yang pertama, “Saadiq Gold Credit Card.” Hal tersebut kemudian diikuti oleh First Gulf Bank yang meluncurkan kartu kredit Islaminya “Meccah Credit Card,” yang menjanjikan kesempatan bagi nasabahnya yang beruntung untuk berlibur ke Kota Suci Mekkah.

Keuangan Islam dan Sikap Barat

Di belahan Dunia Barat, London telah merubah dirinya menjadi sebuah kota penghubung utama bagi aktivitas keuangan Islam. Gordon Brown, Perdana Menteri Inggris, mengumumkan perubahan terhadap status pajak atas Keuangan Islam dalam APBN 2006-nya. Kemudian pada 23 April, Pemerintah Inggris mengumumkan bahwa mereka akan menerbitkan Obligasi Islam, untuk memenuhi apa yang mereka anggap sebagai adanya permintaan yang signifikan terhadap produk keuangan ini, baik dari dalam maupun luar Inggris. Evolusi Keuangan Islam telah berdampak pula terhadap penjualan Aston Martin oleh Ford Motor Inc. senilai USD 1,2 Milyar kepada konsorsium LBO (Leveraged Buy Out; pembelian saham mayoritas dengan modal dari luar perusahaan), sebuah konsorsium yang pengelolaannya mengadopsi Sistem Keuangan Islam.

Inggris saat ini memiliki 5 (lima) Bank Islam dan pada saat yang sama bank-bank konvensional terkemuka di Inggris menawarkan berbagai produknya yang mereka klaim telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah. The Islamic Bank of Britain menawarkan rekening tabungan, hipotek/KPR, dan pinjaman konsumer, yang telah sesuai dengan Syariah. HSBC menawarkan produk rekening tabungan dan KPR Islam. Sejumlah bank-bank lain, termasuk beberapa nama Internasional terbesar dan bank-bank konvensional terbesar di Timur Tengah, juga menawarkan produk keuangannya di Inggris.

Sementara Ekonomi dan Keuangan Islam telah diterima dengan tangan terbuka oleh beberapa negara di Barat, masih ada pula beberapa yang bersikap skeptis. Keuangan Islam telah memantik debat yang panas di Perancis, yang mengklaim sebagai negara Eropa paling sekuler. Di sana kalangan ekonom berpandangan bahwa masuknya Perancis ke dalam pasar keuangan Syariah adalah demi kepentingan negara itu sendiri, mumpung industri global ini sedang boom. Pada bulan September lalu akhirnya Parlemen Perancis menyetujui beberapa perbaikan atas hukum-hukum perbankan yang ada sehingga memperkenankan mereka untuk menerbitkan Sukuk (Obligasi Islami). Pada saat yang sama Qatar Islamic Bank langsung mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan lisensi operasional di Perancis sebagai bank syariah pertama.

Namun, anggota parlemen dari Partai Sosialis, Henri Emmanuelli, mengatakan kepada Agence France Presse (AFP) bahwa “Kita tidak dapat membiarkan prinsip-prinsip hukum Syariah atau etika-etika Quran diperkenalkan di dalam hukum Perancis.”

Upaya sebagian kalangan untuk membatalkan legalisasi Parlemen Perancis tersebut bahkan telah sampai kepada tingkat pemerkaraan di dalam otoritas konstitusional tertinggi (semacam Mahkamah Konstitusi) Perancis pada tanggal 14 Oktober 2009.

Dasar-Dasar Perbankan Islam

Perbedaan utama di antara industri perbankan konvensional dan produk keuangan Islami adalah tiadanya bunga. Menurut hukum Syariah, bunga adalah haram, baik ia sedikit ataupun berlebihan, baik ia sederhana maupun compound (bunga berbunga), baik prosentasenya tetap ataupun mengambang. Produk berbasis Syariah juga mengadopsi sistem akad/transaksi berbasis aset riil non-khayali.

Dalam penjelasannya terkait prinsip-prinsip di belakang produk keuangan Syariah, Dr. Taha El Tayeb, Kepala Bidang Pengembangan Struktur dan Produk Syariah di Divisi Perbankan Islam Mashreqbank, “Badr Al-Islami” mengatakan: “Keuangan Islami dan Hukum Syariah akan selalu menawarkan kepada masyarakat untuk melakukan transaksi yang berbasis kepada aset riil. Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli sebuah mobil, maka Anda tidak perlu meminjam uang dari bank. Bank akan mengambil resiko membelikan mobil tersebut dan menjualnya kepada Anda dengan mengambil untung/margin dengan prosentase tertentu.” Ia juga menambahkan bahwa niatan Perbankan Islam adalah untuk menjadikan kita semua sebagai komunitas perbankan yang memiliki tanggung jawab sosial. Dengan menjadikan setiap transaksi selalu terikat dengan aset tertentu, yang merupakan aset ekonomi sesungguhnya/riil, Perbankan Syariah menjauhkan dirinya dari spekulasi dan mendekatkan dirinya kepada aktivitas yang dapat membantu menumbuhkan industrinya dan menumbuhkan ekonomi berbasis infrastruktur.

Menurut sistem keuangan Islam, dalam strukturasi pinjaman Syariah terdapat 3 (tiga) instrumen yang dapat digunakan, yakni Ijaroh, Murobahah, dan Musyarokah.

Ijaroh merupakan perjanjian sewa menyewa di mana bank membeli sebuah benda (semisal rumah atau mobil) untuk disewakan kepada nasabah. Manakala setoran sewa nasabah telah memenuhi nilai buku benda tersebut (plus margin) untuk suatu waktu, maka bank akan memindahkan kepemilikan benda tersebut kepada nasabah. “Jika ada nasabah yang berencana membeli sesuatu, kami di Amlak membelikan barang tersebut kemudian kami menyewakan kepada nasabah barang tersebut selama masa 15 hingga 20 tahun, kemudian kepemilikan barang tersebut kami serahkan kepada nasabah bersangkutan. Tidak ada bunga yang dikenakan, namun ada untung yang diambil dari akad sewa menyewa, hal ini dibolehkan mengingat pada saat Anda memiliki suatu barang, Anda memiliki hak untuk menyewakannya kepada orang lain dengan nominal sesuka Anda.” Kata Khalid Zainal, Direktur Sales dan Marketing dari Amlak Finance.

Adapun Murobahah, merupakan akad/transaksi di mana bank memasok barang tertentu untuk dijual kembali kepada nasabah dengan mengambil untung pada prosentase margin tertentu. Nasabah membayar kepada bank dengan cara mencicil setiap bulan, yang mana besaran cicilannya tetap. Ada pula Murobahah Komoditas yang didesain bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman tunai dengan margin tetap di mana akadnya dikaitkan dengan pembelian dan penjualan komoditas di London Metal Exchange.

Instrumen Perbankan Islam yang ketiga, Musyarokah adalah joint venture antara nasabah dan bank yang saling berkontribusi untuk membiayai sebuah ventura dan yang keduanya telah sepakat untuk membagi hasil keuntungan dan resikonya dalam proporsi yang telah disepakati di muka.

Sedangkan mengenai kartu kredit Islami, ia diterbitkan untuk membesarkan laju pertumbuhan industri perbankan Islami sekaligus memenuhi permintaan dari nasabah bank-bank terkemuka seperti Standard Chartered dan First Gulf Bank. Namun kartu kredit Islami ini masih belum menjadi produk andalan perbankan utama di Barat. Kartu kredit Islami bekerja hampir sama dengan kartu kredit perbankan konvensional, namun menggantikan bunga dengan biaya jasa tahunan atau triwulanan. Contohnya, penawaran terbaru dari Standard Chartered “Saadiq Visa Gold Credit Card” yang bekerja dengan konsep Urjah, mengadopsi struktur biaya-tetap.

Nasabah kartu kredit Islami diberikan masa tenggang untuk membayar sisa dana yang telah ditarik/dibelanjakan dengan cara mencicil bulanan secara konsisten ¬–jika ingin menghindari pengenaan biaya tambahan, sebagai kompensasinya nasabah dikenakan biaya maintenance bulanan selama kartu kredit dan rekening kredit tersebut aktif.

Perekonomian Islam

Krisis keuangan global telah menunjukkan beberapa masalah mendasar atas ekonomi pasar bebas. Pasar sebagai metode terbaik untuk mendistribusikan kekayaan telah terdiskreditkan. Pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi pasar bebas terbukti tidak berkelanjutan dan pasar keuangan, yang telah lama digembar-gemborkan sebagai bukti keberhasilan pasar bebas, telah terbukti tiada bedanya dengan kasino/meja judi.

Untuk merangsang perubahan atas banyaknya hambatan ekonomi di Barat sekaligus mengatasi banyaknya kesalahan struktural yang telah berakibat kepada krisis ekonomi, telah banyak pemerintahan yang sebelumnya mengadopsi pasar bebas mulai memanfaatkan sistem keuangan Islam yang pertumbuhan fenomenalnya terbukti selama dekade terakhir ini. Sayangnya, pemanfaatan Sistem Keuangan Islam ini sebenarnya telah menjauhkan perhatian kita dari masalah yang sesungguhnya dihadapi oleh masyarakat Barat.

Banyak sekali hal yang dapat Barat pelajari dari Perekonomian Islam. Antara lain stabilitas ekonomi yang dihasilkan melalui pengembangan ekonomi sektor riil, distribusi kekayaan melalui ekonomi non-ribawi, dan stabilitas ekonomi berkelanjutan yang didasarkan kepada aturan dan etika Perdagangan Islam serta pelarangan praktek judi dan spekulasi.

Jadi, konsep ekonomi Islami yang sedang dimanfaatkan oleh Barat tersebut sesungguhnya masih sekelumit saja dari Sistem Perekonomian Islam. Sistem Ekonomi Islam secara komprehensif dibangun berdasarkan pandangan/persepsi alternatif atas konsep-konsep ekonomi yang ada, antara lain mengenai pendapatan/kekayaan, kepemilikan, produksi, makro-ekonomi/distribusi, dan harga. Adopsi sebagian saja atas perspektif ekonomi Islam tersebut tidak akan dapat memecahkan masalah-masalah ekonomi yang sedang dihadapi Dunia Barat dan Dunia Muslim.

Ekonomi Pasar Bebas diibaratkan mesin, sesungguhnya sangat membutuhkan overhaul komplit. Sebab hingga saat ini tidak ada regulasi ekonomi atau dorongan politik yang benar-benar merubah atau setidaknya menyentuh aspek niatan/motif ekonomi (yakni mendapatkan keuntungan maksimum dengan biaya minimum). Oleh karena motifasi menciptakan uang dari udara kosong itulah, ekonomi gelembung (boom and bust) menjadi fitur bahkan sudah menjadi ritus dari Ekonomi Pasar Bebas selama lebih dari 200 tahun. Dan apabila pemanfaatan konsep-konsep Ekonomi Islam masih pada tataran perbankan/keuangan saja, maka dapat diprediksi bahwa ekonomi gelembung masih akan mewarnai lembar sejarah ekonomi dunia kita.

Simpulan

Sistem Ekonomi Islam adalah sistem yang terintegrasi, dengan beragam aspek perekonomian Islam yang saling berhubungan di dalamnya. Hukum mengenai Riba dibangun berdasarkan pandangan Islam atas pendapatan/kekayaan, hukum Perdagangan Islam dibangun berdasarkan pandangan Islam mengenai kepemilikan, hukum Perpajakan Islam dibangun berdasarkan pandangan Islam atas distribusi pendapatan/kekayaaan, dan sistem Keuangan Islam dibangun berdasarkan pandangan Islam terhadap investasi bisnis dan mata uang. Mengambil sebagian saja dari Islam tanpa mengadopsi cara pandangnya hanya akan menciptakan kontradiksi di dalam sebuah sistem ekonomi.

Dapat kita saksikan bahwa sesungguhnya upaya-upaya Barat untuk mencerabut berbagai masalahnya melalui pengadopsian sebagian aspek keuangan di dalam Islam, hanyalah sebagai upaya membantu meringankan beban Pasar Bebas. Bukan untuk benar-benar merubah sistem ekonomi kapitalis ribawi ini menjadi ekonomi yang menghasilkan distribusi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Umat Islam seharusnya tidak merasa bahagia manakala hanya sebagian saja dari elemen ekonomi Islam yang ditawarkan kepada kita. Ini sama saja dengan penerimaan secara implisit bahwa Islam tidak dapat berdiri tegak dengan kakinya sendiri. Maka, sesungguhnya kita memiliki isu yang lebih besar di sini, yakni merevitalisasi perekonomian Dunia Muslim dan menampilkan citra positif dari Islam sebagai sistem (ekonomi) alternatif. Untuk itu perlulah kiranya kita menggugah negara-negara Teluk dan Timur Tengah yang menjadi leader di pasar Keuangan Islam untuk benar-benar menerapkan Islam secara keseluruhan dan menawarkannya kepada seluruh dunia, terutama Dunia Muslim. Sebab Islam adalah sistem yang menyeluruh, seluruh elemennya harus diterapkan agar menjadi rahmat bagi seluruh alam.

[Disadur oleh Rizki S. Saputro dari tulisan Adnan Khan di dalam www.khilafah.com]

No comments:

Post a Comment