konsumtif penduduk yang berbasiskan pengetahuan Islam.
A. Pertama adalah kebutuhan pokok (makan)
Menggunakan batasan kebutuhan pokok, karena batas antara keluarga
mampu dan tidak mampu dalam islam didefinisikan sebagai mustahik.
Mustahik (dalam proyeksi Idul Fitri dan Idul Adha) adalah orang yang
"tidak bisa makan" pada hari-H Idul Fitri & Idul Adha tersebut, maka
orang atau keluarga tersebut di kategorikan sebagai mustahik dan ber-
hak menerima bantuan. Atau dalam QS 9:60 dinyatakan sebagai fukara-
masakin (fakir miskin).
Besaran kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokok makan ini
bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain.
Sebelum melihat data UMR kota Cilegon, bisa dihitung konsumsi akan
kebutuhan pokok (makan) ini di Cilegon dengan asumsi keluarga dengan
2 anak dengan pola hidup sederhana pada tahun 2011 :
Data statistik (sources : http://www.hrcentro.com/umr) menunjukkan bahwa
UMR daerah Cilegon thn 2009 sebesar Rp. 1.099.000,-
Untuk tahun 2010 sebesar Rp. 1.170.000,- (belum tercantum ditabel tsb)
Data- data tersebut match dengan kebutuhan pola hidup keluarga sederhana
dengan kebutuhan pokok seperti yang dihitung diatas.
B. Kedua adalah Nishab
Nishab (batas) adalah batas antara seseorang wajib (jika diatas nilai nishab) atau tidak-wajibnya mengeluarkan zakat (jika dibawah nishab). Nishab tergantung dari harga emas murni di suatu daerah. Sebagai contoh didaerah Cilegon Desember 2010 harga emas
24 karat sebesar Rp. 300.000,- per gram. Dari data tersebut, bisa ditentukan bahwa nishab di daerah tersebut adalah : Rp. 300.000,- x 85 gram = Rp. 25.500.000,- pertahun Jika dikonversi kedalam nilai bulanan adalah Rp. 25.500.000,- / 12 bulan = Rp. 2.125.000,-Dengan kata lain jika seseorang mempunyai penghasilan tetap perbulan lebih dari nilai tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat. Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari penghasilan.
Dari dua angka tersebut bisa di analisa apakah seseorang memang layak dibantu dalam hal pemenuhan kebutuhan pokoknya atau tidak, dari UMR dan analisa kebutuhan makan dari suatu daerah. Jika masih dibawah nilai UMR, maka suatu keluarga layak untuk dibantu dari sisi finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok / makan.
Kemudian ada kebutuhan lain, selain makan, yaitu kebutuhan pendidikan anak, kesehatan, listrik, sarana komunikasi / pulsa dan lain-lain, Islam mempunyai besaran pokok yang sudah disesuaikan dengan kondisi suatu daerah, yaitu menggunakan parameter "emas" sebagai tolok ukurnya. Harga emas disuatu daerah mencerminkan tingkat ekonomi daerah tersebut, Besaran Nishab yang diwakili oleh fungsi emas tersebut merupakan nilai mutlak yang ditetap-kan Allah SWT dan Rasulullah untuk menakar tingkat ekonomi disuatu daerah.
Dari Nishab tersebut ditetapkan apakah seseorang dianggap mampu dari kacamata agama atau tidak. Jika mempunyai penghasilan tetap perbulan (take home pay) melebihi nishab, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat atau disebut sebagai muzakki. Dan orang tersebut tidak layak untuk mendapat bantuan finansial.
Jika dalam posisi muzakki tersebut seseorang masih memerlukan bantuan orang lain, maka perlu dipertanyakan tingkat konsumtif keluarga tersebut. Atau juga mungkin salah dalam mengatur manajemen keuangan keluarga.
Bahkan jika suatu keluarga jika berpenghasilan dibawah nishab, tapi masih diatas
UMR, perlu diberi bantuan mengenai cara hidup hemat ala Rasulullah, atau diberi bantuan "kail" yang dengan kail tersebut bisa meningkatkan pendapatannya.
Sesungguhnya Rasulullah merupakan contoh yang sangat baik (uswatun hasanah)
dalam berperilaku mengatur keuangan keluarganya. Beliau pernah menjadi orang kaya, karena semasa hidupnya Rasulullah pernah mensedekahkan kurang lebih 9000 ekor unta dan kuda yang jika dinilai dengan mata uang sekarang kurang lebih senilai 135 milyar.
Dan Rasulullah SAW pun pernah menjadi orang termiskin. Pernah disuatu hari beliau selama 3 (tiga) hari belum makan, sampai-sampai perutnya diganjal dengan batu. Tetapi dalam kondisi apapun baginda Rasulullah SAW tetap santun dan istiqomah dalam beribadah kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT meninggikan derajat Rasulullah SAW seperti setiap doa Muslim saat Shalat dan kita dipandaikan dalam mengatur keuangan keluarga dan menghindarkan diri kita dari pola hidup konsumtif. Amin ya robbal alamin.
No comments:
Post a Comment